4. Makan minum
Kafe hingga rumah makan wajib bawa pulang (take away) atau layanan antar (delivery), dilarang makan di tempat (dine-in).
5. Pusat perbelanjaan
Mal wajib tutup, kecuali akses untuk ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Kapasitas pengunjung 50 persen dan tutup pukul 8 malam.
6. Kontstruksi
Kegiatan konstruksi boleh operasi 100 persen
7. Kegiatan ibadah
Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah. Sebaliknya, mengoptimalkan ibadah di rumah.
8. Area Publik
Fasilits umum di area publik ditutup
9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial
Semua kegiatan ditutup, resepsi pernikahan ditiadakan
10. Rapat dan seminar
Kepala daerah melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan
11. Transportasi
Pertama, kapasitas transportasi umum maksimal hanya 70 persen
12. Perjalanan
Perjalanan domestik via mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bus, dan kereta api wajib mengantongi dua dokumen.
Pertama, kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Kedua, hasil PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Meski demikian, belum ada ketentuan rinci pelaksanaan dokumen tersebut di 15 daerah ini.
Sebab di Jawa, ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa Bali. Sementara di wilayah aglomerasi, ketentuan dokumen ini tidak berlaku.
BACA: Vaksinasi 15 Daerah PPKM Darurat di Luar Jawa Bali di Bawah 50 Persen
FAJAR PEBRIANTO