3. Pada saat kedatangan, WNI dan WNA wajib melakukan tes ulang swab PCR.
4. WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam.
5. Aturan personel pesawat:
a. Personel pesawat udara sipil asing harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap (pengecualian bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat), menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR di negara asal maksimal sampel 7x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Awak pesawat diizinkan turun dari pesawat dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara. Namun mereka tidak diizinkan keluar tanpa pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.
b. Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap mengikuti ketentuan negara tujuan. Setibanya di Indonesia, awak pesawat wajib melakukan tes swab PCR. Apabila menunjukan hasil negatif, mereka dapat melaksanakan tugas kembali.
Namun apabila positif, mereka menjalani perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh pemerintah.
c. Bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan remain over night serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, mereka tidak perlu tes swab PCR saat tiba di Indonesia.
BACA: Mobilitas Masih Tinggi, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA