TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Beleid itu berlaku mulai 6 Juli 2021.
“SE 47 Tahun 2021 ini adalah aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat, 9 April 2021.
Aturan perjalanan internasional diperketat untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah menyebarnya varian-varian baru virus corona. Novie mengatakan WNI dari luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan.
Sedangkan WNA yang dapat memasuki Indonesia ialah mereka yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan perjalanan. Berikut ini aturan Kemenhub untuk perjalanan penumpang pesawat rute internasional.
1. WNI dan WNA harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, baik fisik maupun digital. Kecuali:
a. Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia mereka akan divaksin di tempat karantina setelah menjalani pemeriksaan tes swab PCR kedua dengan hasil negatif Covid-19.
b. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
c. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar-bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Sedangkan perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.