TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mencatat pergerakan penumpang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat belum turun signifikan. Selama 6-8 Juli 2021, penurunan mobilisasi masyarakat masih di bawah 30 persen atau lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 30-50 persen.
Bahkan bukannya terus menurun, tren pergerakan masyarakat--khususnya di wilayah aglomerasi--selama PPKM Darurat malah naik. “Rasanya malah makin banyak pergerakannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Juli 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, penurunan mobilisasi masyarakat pada 6 Juli 2021 rata-rata sebesar 22,8 persen. Kemudian pada 7 Juli, penurunannya berkurang menjadi 22,6 persen atau lebih kecil dari hari sebelumnya. Sedangkan pada 8 Juli, penurunan mobilisasi hanya sebesar 16,17 persen dibandingkan dengan masa sebelum penerapan PPKM Darurat.
Data ini mendorong Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat, baik yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Bagi penumpang perjalanan darat, penyeberangan, maupun perkeretaapian, Adita mengatakan mereka harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat serupa lainnya yang diterbitkan pemerintah setempat.
Syarat itu juga bisa dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan. Bila pekerja bertugas di kantor pemerintahan, surat harus diterbitkan oleh minimal eselon II. Surat tugas ini wajib bertempel cap basah atau bertanda tangan elektronik.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan angkutan roda empat dan roda dua masih mendominasi pergerakan penumpang. Pergerakan itu berasal dari permukiman penduduk atau perumahan.
Adapun wilayah dengan pergerakan tertinggi ialah kota-kota mitra di pinggiran Ibu Kota. Sedangkan di dalam Ibu Kota, tren mobilisasi masyarakat sudah cenderung berkurang.