2. PNS KLHK Dikabarkan Masih ke Kantor Saat PPKM Darurat, Simak Aturannya
Sejumlah pegawai negeri sipil atau PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikabarkan belum menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Beberapa di antaranya bertugas di bagian sistem Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) serta ekspor dan impor.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kategori yang diatur dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri. Pada sektor pemerintahan, pegawai yang masih masuk ke kantor ialah mereka yang bertugas memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
“Harus dilihat dalam instruksi Mendagrinya apakah masuk kategori esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya,” ujar Jodi saat dihubungi pada Rabu, 7 Juli 2021.
Meski begitu, Jodi mengatakan dalam peraturannya, jumlah pegawai yang masuk ke kantor dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dan Kepala Biro Humas KLHK Nunu tak menjawab pesan Tempo sampai berita ini ditulis. Keduanya juga tidak menjawab saat dihubungi melalui telepon.
Adapun mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pegawai negeri yang bekerja di sektor non-esensial wajib menjalankan WFH 100 persen. Sedangkan untuk sektor esensial, PNS bisa dari kantor dengan izin Pejabat Pembina Kepegawaian serta dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Baca berita selengkapnya di sini.