"Untuk pelayaran perintis dan daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan pedalaman ( 3TP) tidak diwajibkan, namun disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Agus menegaskan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal.
"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis," ujarnya.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau tes antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kemenhub menyatakan oemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif COVID-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA: Mulai Besok, Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta di Pulau Jawa