TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat ketentuan perjalanan yang menggunakan Kereta Api mulai 5 Juli 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini mulai berlaku 5 Juli 2021 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menuturkan aturan ini untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api.
“Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, maka laju penyebaran COVID-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa," kata Zulfikri dalam pernyataannya, Sabtu 4 Juli 2021.
Selain kartu vaksin, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).
Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak di beberapa stasiun.
Zulfikri mengatakan, apabila dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.