TEMPO.CO, Jakarta - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan yang terjangkau dan bersifat jangka panjang serta berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Untuk mengikuti program Tapera, tidak harus peserta yang belum memiliki rumah. Peserta yang telah memiliki rumah dapat juga memanfaatkan program ini sebagai alat untuk menabung.
"Selain itu (bagi yang sudah punya rumah) juga turut bergotong royong membantu pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Direktur Sistem Manajemen Investasi, Kementerian Keuangan Ludiro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 30 Juni 2021.
Secara kelembagaan, keberadaan BP Tapera juga merupakan kelanjutan dari program serupa yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yaitu Bapertarum-PNS. Tapi meski demikian, peserta juga bisa berasal dari TNI/POLRI maupun swasta/umum.
Ludiro menambahkan peran Kementerian Keuangan dalam mendukung kerja BP Tapera di antaranya adalah memberikan modal awal sebesar Rp2,5 triliun dengan komposisi Rp2 triliun untuk operational expenditure dan Rp0,5 triliun untuk capital expenditure.
Baca Juga:
Kementerian Keuangan juga melakukan pengalihan dana kelolaan Bapertarum menjadi bagian dari pengelolaan BP Tapera.
Dia menyebutkan beberapa tantangan yang perlu dikelola BP Tapera, yakni menjadi lembaga yang berkelanjutan, mampu mengatasi backlog perumahan, memobilisasi dana jangka panjang dari investor, sinergi dengan lembaga lain, menjadi program yang melembaga dengan keanggotaan luas (universal) dan mampu mengelola kepesertaan melalui dukungan sistem informasi dan big data perumahan agar dapat terlaksana dengan baik.