TEMPO.CO, Jakarta - Konflik agraria antara warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan PTPN II, memasuki babak baru. Jumlah warga yang akan mendapat lahan untuk tapak rumah dan lahan garapan sudah terverifikasi. PTPN II juga telah menetapkan titik lahan yang dimaksud.
“Sudah terlihat progres penyelesaiannya. Kami harap Agustus nanti bisa selesai,” ungkap Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan saat bertemu warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kamis, 24 Juni 2021.
Sebanyak 1.408 warga akan menerima lahan tapak rumah sebesar 150 meter persegi per kepala keluarga dan lahan garap 2.500 meter persegi per kepala keluarga. Untuk warga Simalingkar sebanyak 716 dari 805 warga dan warga Desa Sei Mencirim sebanyak 692 dari 707 warga.
Kepastian itu merupakan hasil pertemuan KSP dengan anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim. Mulai dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara Dadang Suhendi.
Namun, Direktur PTPN II Irwan meminta lahan garapan sebesar 2.500 meter persegi per kepala keluarga ditetapkan dengan skema pinjam pakai di atas lahan hak guna usaha (HGU) PTPN III. Tak hanya itu, pihaknya masih membutuhkan kesepakatan melalui ketetapan Gubernur Sumut yang nantinya akan diusulkan ke holding perkebunan (PTPN III).
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Dadang Suhenti menjelaskan, PTPN II harus menandatangani pelepasan tanah kepada warga sesuai jumlah yang telah terverifikasi. Dengan begitu, Kanwil BPN Sumatera Utara juga siap menyerahkan sertifikat tanah untuk lahan tapak rumah bagi warga di dua desa tersebut.