4. Sritex Resmi Dapat Perpanjangan PKPU 90 Hari, Apa Artinya?
Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan permintaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex untuk memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga 90 hari ke depan. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim pengadilan pada Senin lalu, 21 Juni 2021.
Atas keputusan ini, manajemen Sritex berharap proses menuju perdamaian antara perseroan dengan sejumlah pihak terkait bisa diselesaikan dengan baik. "Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara SRIL dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," kata Kepala Komunikasi Sritex Joy Citradewi dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia, Joy menjelaskan bahwa Sritex menghadapi gugatan PKPU di Indonesia, Singapura maupun Amerika Serikat. Adapun perpanjangan proses PKPU di Indonesia sejalan dengan moratorium yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) untuk anak perusahaan perseroan di Singapura.
Simak lebih jauh tentang Sritex di sini.
5. Digugat Setelah Drop Out 69 Mahasiswa, STAN Klaim Sudah Lakukan Audiensi
Politeknik Keuangan Negara STAN mengklaim telah melakukan dua kali audiensi dengan mahasiswanya ihwal kebijakan drop out atau DO. Audiensi dilakukan pada 10 Maret dan 22 Maret 2021.
“Audiensi dihadiri oleh ketua program studi, dosen mata kuliah, dan mahasiswa pada 10 Maret. Pada 22 Maret 2021 dihadiri Direktur (STAN) beserta jajaran manajemen, perwakilan orang tua, dan mahasiswa,” ujar Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo saat dihubungi, Rabu, 23 Juni 2021.
STAN digugat oleh 19 mahasiswanya setelah mengeluarkan kebijakan drop out untuk 69 mahasiswa selama pandemi Covid-19. Objek gugatan ini adalah pengumuman kelulusan dan ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021.
Simak lebih jauh tentang STAN di sini.