“Setelah pengumuman nilai, teman-teman sudah mencoba berdialog dengan pihak PKN STAN agar tidak di-DO. Karena tidak ditanggapi, kami memilih untuk menempuh jalur hukum,” ujar Resa.
Resa menjelaskan, selama proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19, mahasiswa STAN yang terkena DO sudah menyampaikan kendala dan hambatan yang mereka alami. Kendala itu meliputi terbatasnya ruang interaksi dosen-mahasiswa dan antar-mahasiswa hingga gangguan teknis seperti jaringan, listrik, atau perangkat belajarnya.
“Sayangnya, kami tidak mendapatkan respons yang solutif,” ujar Resa.
Resa meminta pihak kampus dapat mempertimbangkan kembali kebijakan DO itu. Adapun kuasa hukum para mahasiswa penggugat, Damian Agata Yuvens, mengatakan upaya menyelesaikan persoalan secara non-hukum sudah ditempuh sebelum mereka melangkah ke jalur hukum.
Pihak penggugat sebelumnya meminta bantuan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan audiensi dengan pihak PKN STAN.
Namun audiensi gagal dilakukan karena pihak PKN STAN disebut-sebut tidak mau bertemu dengan mahasiswa. Proses hukum pun kini telah berjalan dan akan memasuki sidang perdana pada 29 Juni mendatang.
Baca: Cerita Mahasiswa STAN yang Menggugat karena DO: PJJ Memang Sangat Menyulitkan