TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 mahasiswa menggugat Politeknik Keuangan Negara STAN karena mengeluarkan atau drop out mereka. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Gugatan dilayangkan setelah STAN melakukan drop out terhadap 69 mahasiswa selama pandemi pada 17 Maret lalu. “Gugatan sudah didaftarkan per 14 Juni 2021,” ujar kuasa hukum 19 penggugat, Damian Agata Yuvens, saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juni 2021.
Perwakilan mahasiswa yang melayangkan gugatan, Bernika Putri Ayu Situmorang, menyatakan proses DO ini merupakan bentuk ketidakadilan kampus negara. Musababnya, mahasiswa kesulitan menerima materi selama proses pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan,” ujar Putri.
Putri menjelaskan, STAN memiliki standar kelulusan yang relatif tinggi dibandingkan dengan kampus lainnya. Mahasiswa yang tidak memperoleh indeks prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu akan secara otomatis masuk daftar DO pada akhir semester. Mahasiswa juga tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya.
Bahkan, kata dia, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti kerugian. “Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan,” ujar Putri.