demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan Mandiri Debit. Adapun, penggantian kartu debit magnetic stripe ke dalam bentuk chip ini dilakukan sesuai dengan arahan Bank Indonesia.
Selain itu, penggantian kartu ATM ke berbasis chip juga mengikuti aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia yakni Surat Edaran BI No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015. Surat itu mengatur tentang Implementasi Standar Nasional Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada kartu ATM dan atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Lebih jauh, Bank Mandiri mengimbau para nasabah untuk mengganti kartu debitnya ke dalam bentuk chip agar keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank Mandiri sebagai penyedia jasa bisa ditingkatkan.
Pasalnya, kartu berbasis chip dinilai relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming. Meksi begitu, ada Mandiri Debit Magnetic Stripe yang dikecualikan untuk dilakukan penggantian, yakni kartu bansos dan tani.
BISNIS
Baca: Klaim Bilyet Deposito 20,1 M Palsu Dipertanyakan, Begini Respons BNI