TEMPO.CO, Jakarta - Kisah pemilik akun Twitter @indiratendi yang tiba-tiba mendapat kiriman uang sebesar Rp 1,51 juta ke rekening miliknya viral dalam beberapa hari terakhir. Padahal pemilik akun tersebut memastikan tidak mendaftar pinjaman online apapun. Dia mengunggah cerita itu di media sosial pada Minggu, 20 Juni 2021.
"Saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan," tulis pemilik akun @indiratendi dalam unggahannya di Twiter pada Ahad, 20 Juni 2021.
Sebelum menerima kiriman uang tersebut, dia menulis bahwa sempat berbagi nomer rekening untuk kegiatan donasi. "Serem banget padahal nggak minjem salam sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih," tulisnya.
Atas cuitan tersebut Instamoney alias PT Syaftraco pun memberikan penjelasannya. Melalui pernyataan resminya, perseroan menyatakan merupakan perusahaan transfer uang yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. "PT Syaftraco bukanlah perusahaan pinjaman online," tulis perseroan, Selasa, 22 Juni 2021.
Selain itu, perusahaan pun menyatakan hanya akan melayani perusahaan maupun lembaga yang diperbolehkan oleh dan memiliki izin dari regulator yang berwenang. Perseroan juga hanya dapat memproses permintaan transfer jika ada perintah dari klien, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh regulator.
"Jadi, dana yang diterima yang bersangkutan tidak dikirimkan oleh perusahaan pinjaman online, melainkan dari salah satu mitra perusahaan transfer dana kami berdasarkan permintaan konsumen mereka," tulis perseroan.