Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Nasabah Takut Dapat Transfer Pinjaman Online, Syaftraco Beri Klarifikasi

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kisah pemilik akun Twitter @indiratendi yang tiba-tiba mendapat kiriman uang sebesar Rp 1,51 juta ke rekening miliknya viral dalam beberapa hari terakhir. Padahal pemilik akun tersebut memastikan tidak mendaftar pinjaman online apapun. Dia mengunggah cerita itu di media sosial pada Minggu, 20 Juni 2021.

"Saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan," tulis pemilik akun @indiratendi dalam unggahannya di Twiter pada Ahad, 20 Juni 2021.

Sebelum menerima kiriman uang tersebut, dia menulis bahwa sempat berbagi nomer rekening untuk kegiatan donasi. "Serem banget padahal nggak minjem salam sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih," tulisnya.

Atas cuitan tersebut Instamoney alias PT Syaftraco pun memberikan penjelasannya. Melalui pernyataan resminya, perseroan menyatakan merupakan perusahaan transfer uang yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. "PT Syaftraco bukanlah perusahaan pinjaman online," tulis perseroan, Selasa, 22 Juni 2021.

Selain itu, perusahaan pun menyatakan hanya akan melayani perusahaan maupun lembaga yang diperbolehkan oleh dan memiliki izin dari regulator yang berwenang. Perseroan juga hanya dapat memproses permintaan transfer jika ada perintah dari klien, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh regulator.

"Jadi, dana yang diterima yang bersangkutan tidak dikirimkan oleh perusahaan pinjaman online, melainkan dari salah satu mitra perusahaan transfer dana kami berdasarkan permintaan konsumen mereka," tulis perseroan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

1 hari lalu

PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), mengadakan program studi banding dengan tema #CariTauLangkahBaru.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

4 hari lalu

Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ dan Bank Danamon. google.com
Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

PT Bank Danamon Indonesia Tbk memutuskan bagi-bagi dividen senilai Rp 1,2 triliun atau Rp 125,48 per saham.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

6 hari lalu

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, Arief Mulyadi berfoto dengan para nasabah dan produk usaha mereka dalam acara Live On Ramadan, di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM akan memperluas jangkauan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Pegadaian Serahkan Hadiah Utama 500 Gram Emas untuk Dede Rudi

7 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Utama 500 Gram Emas untuk Dede Rudi

PT Pegadaian, kembali menorehkan catatan manis dengan mewujudkan mimpi salah satu nasabahnya.


Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

14 hari lalu

Foto ilustrasi pinjaman uang.
Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memberi pinjam uang kepada teman atau kerabat dapat berakhir pada perkelahian.


Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

18 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

Sebagian masyarakat tergiur meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal. Awas, jangan sampai terjebak.


Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya

19 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya

Apa saja jenis-jenis pinjaman online atau pinjol yang marak terjadi menjelang Ramadan dan lebaran, bagaimana cara menghindari modus penipuan?


Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

20 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.