Selain itu, Danang menyoroti gaji dobel pejabat pemerintahan yang menjadi komisaris BUMN. Gaji dari BUMN dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Arya merespons sorotan TII soal gaji birokrasi yang ditempatkan sebagai komisaris BUMN. Dia mencontohkan inspektorat di kementerian yang juga digaji pemerintah. Pegawai inspektorat itu, kata dia, harus melakukan pengawasan pada kementerian itu sendiri.
"Komisaris itu bukan yang melaksanakan pekerjaan teknis perusahaan, tapi dia melakukan pengawasan. Lucu lah kalau dari luar, apa dasarnya gitu. Harus ada yang mewakili pemegang saham," kata Arya.
Merespons jawaban Arya, Danang mengatakan, justru itu adalah masalahnya. Menurut Danang, efektivitas pengawasan harus independen dari yang diawasi.
"Kalau Kementerian BUMN tidak melihatnya sebagai persoalan, wah saya khawatir ini, jangan-jangan memang tidak melihat masalahnya, ga akan bisa melihat masalah besarnya," ujar Danang.
Menurut Danang, agar independen, pengawas tidak boleh difasilitasi oleh yang diawasi. Kemudian, dia juga mempertanyakan apakah pengawasan itu harus dengan menempatkan sebagai komisaris. Hal itu, dia khawatirkan ujung-ujungnya hanya mencari tambahan remunerasi atau tambahan gaji.