Damian Agata menilai langkah STAN tidak bijak karena dilakukan di masa pandemi yang mengharuskan mahasiswa menerima proses pembelajaran dari jarak jauh.
“Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal,” ujar Damian.
Kebijakan STAN juga dianggap bertentangan dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Dalam webinar Pentahelix UNESA Agustus 2020 lalu, Nadiem mewanti-wanti agar mahasiswa harus tetap menerima pelajaran dan tidak boleh ada yang droup-out.
Adapun Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo mengatakan STAN masih akan mempelajari pokok gugatan terlebih dulu. Selebihnya, ia memastikan instansinya bakal mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan.
“Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan,” ujar Deni saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Juni 2021.
Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Rahmadi Murwanto selaku tergugat menyerahkan pernyataannya kepada Deni saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek. “Saya sedang mempersiapkan SPMB. Sementara dapat menghubungi Pak Deni,” katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: STAN Belum Terima Surat Gugatan Mahasiswa yang Terkena Drop Out