TEMPO.CO, Jakarta - Politeknik Keuangan Negara STAN belum menerima surat gugatan dari belasan mahasiswanya yang terkena drop out. Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan 19 mahasiswa ke Pengadilan Tata usaha Negara Serang.
“Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan,” ujar Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Juni 2021.
Deni mengatakan STAN masih akan mempelajari pokok gugatan terlebih dulu. Selebihnya, ia memastikan instansinya bakal mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan.
STAN digugat setelah melakukan drop out kepada 69 mahasiswa selama pandemi Covid-19. Dalam situs resmi PTUN Serang, gugatan belasan mahasiswa ini telah teregister dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG.
“Gugatan sudah didaftarkan per 14 Juni 2021,” ujar kuasa hukum 19 penggugat, Damian Agata Yuvens, saat dihubungi Tempo, Rabu.
Pihak tergugat adalah Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Rahmadi Murwanto. Rahmadi menyerahkan pernyataannya kepada Deni saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek. “Saya sedang mempersiapkan SPMB. Sementara dapat menghubungi Pak Deni,” katanya.