Menurutnya, bisa saja nantinya PPN hanya akan dikenakan pada barang dengan kategori yang dianggap premium sehingga hanya mereka yang kaya dan mampu untuk membeli akan terkena pajaknya.
Kemenkeu menilai waktu pengenaannya bisa menunggu perekonomian berjalan normal seusai pandemi. Karena fokus pemerintah saat ini adalah melakukan pemulihan ekonomi nasional untuk penanganan krisis Covid-19 dengan prioritas utama pada kesehatan, bantuan sosial dan peningkatan dunia usaha/UMKM.
Namun yang tidak kalah pentingnya, kata dia, adalah melihat fungsi pajak itu sendiri dalam APBN. Karena dalam praktik keuangan negara, pemungutan pajak sebagai bagian dari penerimaan negara adalah bagian yang tak terpisahkan dari APBN secara keseluruhan.
Berdasarkan amanah pendiri bangsa yang dituangkan dalam UUD 1945, uang yang diterima negara dari pajak kemudian harus digunakan kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Dari sisi belanja negara dalam APBN, uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk banyak membantu masyarakat," kata Frans.
BACA: PPN Pendidikan, Stafsus Sri Mulyani Klaim Ada di Barisan NU dan Muhammadiyah
HENDARTYO HANGGI