Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPN Pendidikan, Stafsus Sri Mulyani Klaim Ada di Barisan NU dan Muhammadiyah

image-gnews
Yustinus Prastowo. antaranews.com
Yustinus Prastowo. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, menjelaskan soal rencana penerapan pajak pertambahan nilai di sektor pendidikan atau PPN Pendidikan. Pemerintah berencana memasukkan bidang pendidikan ke komponen jasa kena pajak atau JPK dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Yustinus memastikan pemerintah tidak akan serta-merta mengenakan PPN Pendidikan ke lembaga formal seperti sekolah bersubsidi dan lembaga nirlaba. “Kami pastikan bahan kebutuhan pokok dan jasa pendidikan itu punya ruang untuk menjadi barang kena pajak atau jasa kena pajak, namun tidak otomatis kena pajak. Pada intinya pemerintah ada di satu barisan pedagang pasar, NU (Nahdlatul Ulama), dan Muhammadiyah,” ujar Prastowo dalam diskusi bersama Trijaya FM, Sabtu, 12 Juni 2021.

Prastowo menerangkan, berdasarkan konsepnya, pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk lembaga pendidikan merujuk pada lembaga komersial yang hanya bisa dijangkau kelompok tertentu. Ia mencontohkan lembaga pemberi sertifikat hingga les privat.

LemBaga-lembaga tersebut saat ini belum dipungut pajak oleh pemerintah. Padahal, kata Prastowo, harus ada pembeda antara lembaga yang komersial dan lembaga yang berbasis subsidi atau nirlaba.

Lebih lanjut untuk tarif pengenaan PPN-nya, Prastowo mengatakan pemerintah tidak berwenang dalam membahas hal itu secara sepihak. Ia menyebut rincian kebijakan ini akan dibahas bersama dengan DPR secara transparan. Pemerintah, tutur Prastowo, juga terbuka terhadap masukan-masukan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir sebelumnya mengatakan rencana pemerintah mengenakan PPN bidang pendidikan atau PPN Pendidikan bertentangan dengan konstitusi. "Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," katanya melalui keterangan tertulis.

Muhammadiyah, kata Haedar, dengan tegas menolak karena keberatan atas rencana penerapan PPN untuk bidang pendidikan sebagaimana draf RUU KUP. Ia menilai pemerintah yang paling bertanggung jawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan anggaran 20 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut, menurut dia, telah bertentangan dengan jiwa UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan. Undang-undang antara lain mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.

Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU juga senada dengan Muhammadiyah. Mereka menolak rencana pengenaan PPN lembaga pendidikan. LP PBNU meminta pemerintah membatalkan rencana kebijakan tersebut.

Ketua LP Ma'arif PBNU Arifin Junaidi menjelaskan, hingga kini pihaknya terus bergerak di bidang pendidikan bukan untuk mencari keuntungan finansial. Bidang pendidikan digeluti karena PBNU berperan dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.

LP Ma'arif, kata Arifin, mulai beroperasi di bidang pendidikan jauh sebelum kemerdekaan. Saat ini lembaga tersebut menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3T atau terdepan, terpencil, dan tertinggal.

Pihaknya menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid dengan angka yang cukup kecil. "Jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 12 Juni 2021. "Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid."

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

4 jam lalu

Ilustrasi persiapan Lebaran Ketupat atau Lebaran Syawal. ANTARA/Siswowidodo
Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki memprediksi Lebaran jatuh pada Rabu, 10 April 2024, sama dengan yang telah ditetapkan Muhammadiyah


Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

4 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

4 jam lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

4 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan dari CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson. Instagram
Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Bos Freeport pada Rabu kemarin. Ia mendiskusikan banyak hal, mulai dari perekonomian global hingga kabar pensiun.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

5 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

7 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


THN Amin Usul MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
THN Amin Usul MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres, Apa Alasannya?

Stafsus Presiden Dini Purwono mengatakan pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres.


Ada Dugaan Bansos untuk Menangkan Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Anggaran Perlinsos Rp496 T

1 hari lalu

Warga menerima bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Presiden Joko Widodo di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah.  TEMPO/Subekti.
Ada Dugaan Bansos untuk Menangkan Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Anggaran Perlinsos Rp496 T

Dari anggaran Perlinsos Rp496,8 triliun, hanya Rp75,6 triliun disalurkan untuk bansos di Kemensos. Lainnya untuk berbagai subsidi termasuk BBM


Viral Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri Harus Dilaporkan, Ini Bunyi Peraturannya

2 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Viral Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri Harus Dilaporkan, Ini Bunyi Peraturannya

Barang bawaan penumpang ke luar negeri harus dilaporkan agar sekembalinya ke Tanah Air tidak kena pajak impor. Ini bunyi peraturannya.