Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran untuk mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil setelah sebelumnya terguncang karena badai Covid-19.
Untuk itu, sambung Carmelita, rencana pemerintah menaikkan tarif pajak, baik PPN maupun PPh sebaiknya ditunda lebih dahulu sampai ekonomi kembali benar-benar pulih.
INSA juga meminta agar OJK membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman.
INSA juga meminta agar semua pihak pelayanan jasa kapal di pelabuhan dapat menahan diri untuk tidak menaikkan tarif, selama masa pandemi masih berlangsung.
BISNIS
Baca juga: Vaksinasi Pelaut Dinilai Mendesak untuk Kesehatan dan Jaga Distribusi Logistik