”Barang tersebut sifatnya basic needs yang seharusnya peran pemerintah ialah membantu warganya untuk menyediakannya apa pun kelompok golongannya,” tegas Yusuf.
Ia pun menuturkan sebenarnya agenda reformasi PPN juga menjadi langkah penting untuk dilakukan namun akan lebih baik jika substansinya lebih kepada kenaikan tarif dan bagaimana sistem yang harus diterapkan.
“Apakah menggunakan sistem multi tarif atau tidak. Bukan merambah pada isu pencabutan barang basic needs seperti bahan sembako dan jasa pendidikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan reformasi perpajakan tetap harus dilanjutkan, namun berupa langkah lain seiring dengan pemerintah mencoba mendalami data-data perpajakan Program Tax Amnesty dan mempersiapkan kebijakan-kebijakan pendukung.
“Kebijakan ini bisa dikombinasikan dengan mengoptimalkan kebijakan non pajak seperti penerimaan negara nonmigas,” katanya.
BACA: Alasan Sri Mulyani Irit Bicara Soal PPN Sembako dan Isi RUU KUP