2. Kompensasi Dampak Kabel Laut Putus, Telkom Bebaskan Tagihan Bulan Mei
PT Telkom menyatakan sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap pelanggan di wilayah terdampak gangguan, pihaknya memberikan kompensasi berupa pembebasan tagihan untuk pemakaian layanan bulan Mei 2021.
"Kompensasi tersebut diberikan sehubungan dengan putusnya kabel laut Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) yang terjadi sejak 30 April lalu," kata VP Corporate Communication PT Telkom Indonesia Pujo Pramono dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Rabu, 2 Juni 2021.
Telkom mengungkapkan, selain memberikan kompensasi juga menyediakan backup bandwidth radio sebesar 4,7Gbps melalui sarana frekuensi bagi pelanggan prioritas IndiHome Telkom dan Telkomsel, serta layanan publik diantaranya rumah sakit, Diskominfo, TNI dan kepolisian, Pemprov Papua dan Pemkot Jayaputa, BMKG, hingga sekolah dan kampus.
Selain itu juga menjamin tagihan layanan IndiHome secara pro-rate sesuai pemakaian pelanggan dan tidak melakukan tagihan ke pelanggan selama layanan masih terganggu. Kabel optik bawah laut antara Sarmi-Biak dilaporkan putus sejak Jumat 30 April 2021.
Untuk pemulihan layanan di Jayapura, Telkom telah mengirimkan Cableship DNEX Pacific Land (DPL) yang akan melakukan penyambungan kabel laut SMPCS ruas Biak-Jayapura.
Proses perbaikan kabel dikawal langsung oleh Telkom Infra, salah satu entitas anak usaha Telkom. Perbaikan ini ditargetkan penyambungan kembali kabel laut dan diharapkan selesai awal Juni 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.