Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awas, Menerbangkan Balon Udara Liar Bisa Terancam 2 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu, 19 Mei 2021. Tradisi penerbangan balon udara tradisional rutin dilaksanakan masyarakat setempat pada hari ke tujuh Lebaran. ANTARA/Anis Efizudin
Warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu, 19 Mei 2021. Tradisi penerbangan balon udara tradisional rutin dilaksanakan masyarakat setempat pada hari ke tujuh Lebaran. ANTARA/Anis Efizudin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar. Hal ini sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan menerbangkan balon udara secara bebas dan liar sangat membahayakan dunia penerbangan, apalagi jika balon tersebut terbang hingga ketinggian 15 kilometer.

"Kami akan menindak yang melakukan pengoperasian balon udara tanpa izin, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan telah ada aturan sanksinya juga," kata Hendra di dalam diskusi Bahaya Menerbangkan Balon Udara Secara Bebas dan Liar Bagi Keselamatan Penerbangan, di Cibubur, Kamis.

Hendra mengatakan, pengoperasian balon udara harus sesuai aturan agar tidak berada di lintasan penerbangan, sehingga berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pesawat.

Ia mengatakan, Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan pengoperasian balon udara kepada masyarakat, khususnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tercatat paling sering menerbangkan balon udara.

"Kami terus sosialisasikan, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur karena di sana banyak tradisi menerbangkan balon udara pada perayaan tertentu," ucap Hendra.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan bahwa Kemenhub telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian.

Adapun di antaranya, kasus penerbangan balon udara liar berikut terduga pelaku dan barang bukti, masing-masing dari Polres Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Kemudian, Polsek Somoroto, Ponorogo, Jawa Timur telah melimpahkan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Polres Madiun, Jawa Timur telah melimpahkan delapan belas orang terduga pelaku beserta barang bukti.

“Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait petasan atau bahan peledak,” katanya.

Rudi mengatakan akan segera menindaklanjuti beberapa kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. "Penyidik Penerbangan Sipil selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar. Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Selanjutnya kami akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa ke meja persidangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo tahun 2020, Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada empat orang terdakwa dengan putusan pidana masing-masing kurungan tiga bulan dan denda masing-masing Rp 5 juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar, sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan menerbangkan balon udara secara bebas dan liar sangat membahayakan dunia penerbangan, apalagi jika balon tersebut terbang hingga ketinggian 15 kilometer.

"Kami akan menindak yang melakukan pengoperasian balon udara tanpa izin, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan telah ada aturan sanksinya juga," kata Hendra di dalam diskusi Bahaya Menerbangkan Balon Udara Secara Bebas dan Liar Bagi Keselamatan Penerbangan, di Cibubur, Kamis.

Hendra mengatakan, pengoperasian balon udara harus sesuai aturan agar tidak berada di lintasan penerbangan, sehingga berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pesawat.

Ia mengatakan, Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan pengoperasian balon udara kepada masyarakat, khususnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tercatat paling sering menerbangkan balon udara.

"Kami terus sosialisasikan, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur karena di sana banyak tradisi menerbangkan balon udara pada perayaan tertentu," ucap Hendra.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan bahwa Kemenhub telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian.

Adapun di antaranya, kasus penerbangan balon udara liar berikut terduga pelaku dan barang bukti, masing-masing dari Polres Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Kemudian, Polsek Somoroto, Ponorogo, Jawa Timur telah melimpahkan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Polres Madiun, Jawa Timur telah melimpahkan delapan belas orang terduga pelaku beserta barang bukti.

“Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait petasan atau bahan peledak,” katanya.

Rudi mengatakan akan segera menindaklanjuti beberapa kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. "Penyidik Penerbangan Sipil selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar. Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Selanjutnya kami akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa ke meja persidangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo tahun 2020, Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada empat orang terdakwa dengan putusan pidana masing-masing kurungan tiga bulan dan denda masing-masing Rp 5 juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

2 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.


Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

5 jam lalu

Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution Sumatera Utara rampung dibangun. Foto: Humas Kemenhub
Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.


Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Pukul 10.00 WITA Hari Ini

7 jam lalu

Calon penumpang melakukan proses pengaturan ulang jadwal penerbangan usai penerbangannya ke Manado dibatalkan di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawei Selatan, Minggu, 21 April 2024. Angkasa Pura 1 kembali memperpanjang penutupan Bandara Sam Ratulangi, Manado, hingga hari Senin akibat dari dampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara sehingga penerbangan dari dan menuju Manado dibatalkan. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Pukul 10.00 WITA Hari Ini

Penutupan Bandara Sam Ratulang Manado diperpanjang hingga pagi hari ini, Ahad, 5 Mei 2024, pukul 10.00 WITA.


Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

1 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

1 hari lalu

Warga menunggu kedatangan KRI Kakap-811 untuk mengungsi di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Kamis, 2 Mei 2024. Proses evakuasi warga yang terdampak erupsi Gunung Ruang terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah armada kapal dari berbagai instansi dan jumlah warga yang diungsikan dari Pulau Tagulandang mencapai 3.792 orang. ANTARA/Andri Saputra
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.


17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.


17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 hari lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.


Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

1 hari lalu

Penumpang ketahuan membawa ular di Bandara Miami, Amerika Serikat, 26April 2024 (X/TSA_Gulf)
Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.


17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.