Semula, tidak ada pembahasan soal rencana ini antara pemerintah dan DPR. Tapi tiba-tiba, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana itu ke publik pada saat halalbihalal bersama media, 19 Mei 2021.
Airlangga pun menyebut Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun sudah disampaikan ke DPR. Surat ini terkait dengan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), yang diduga memuat rencana Tax Amnesty Jilid II.
Setelah isu ini beredar, Sri Mulyani pun akhirnya angkat bicara. Ia memberikan penjelasan singkat dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR pada Senin, 24 Mei 2021.
Menurut Sri Mulyani, Tax Amnesty yang direncanakan pemerintah ini berbeda dengan program yang sama di tahun 2016. Namun, ini tetap bernama program Tax Amnesty.
Saat bertemu media pada Senin, 25 Mei 2021, Sri Mulyani dan tim di Kementerian Keuangan juga belum memberikan penjelasan rinci soal Tax Amnesty Jilid II ini. "Mohon maaf, (penjelasan) nanti di press conference atau jadwal tersendiri," kata juru bicara Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.
Setali tiga uang, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal juga belum merinci rencana tersebut. Menurut dia, penjelasan rinci akan disampaikan saat pembahasan dengan DPR. "Kami akan segera update," kata anak buah Sri Mulyani tersebut.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap 4 Poin Penguatan Belanja Negara pada RAPBN 2022