Adapun bunga penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,5 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.
Lebih jauh Purbaya menjelaskan ada beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan tersebut, di antaranya adalah level pertumbuhan DPK yang masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali meski terdapat beberapa risiko eksternal yang perlu dicermati lebih jauh.
LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif.
Bersama otoritas sektor keuangan lainnya, LPS juga akan terus memperkuat sinergi kebajikan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil. "Selanjutnya kami menghimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku" kata Purbaya.
Ia pun mengingatkan agar nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Hal itu agar simpanan tersebut tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS.
BISNIS
Baca: LPS Bayar Klaim 1,64 T ke Ratusan Ribu Nasabah, Sejak 2005 hingga April 2021