TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2005 hingga 20 April 2021.
"Hal ini sebagai komitmen menjaga kepercayaan nasabah perbankan," dikutip dari rilis yang disampaikan LPS, Selasa, 18 Mei 2021.
Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak tahun 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,64 triliun (81,6 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.
Terdapat Rp 370 miliar (18,4 persen) milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T.
Agar simpanannya dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T. Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Bagian terbesar (77 persen) dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp 284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.