TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah alasan pihaknya menurunkan suku bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin per 29 Mei 2021.
Purbaya menyebutkan rapat dewan komisioner LPS pada Kamis pekan lalu mengambil keputusan tersebut dengan sebelumnya mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun. Selain itu dewan memperhatikan kondisi makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
"Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu.
Tak hanya itu, menurut Purbaya, dalam kondisi pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal seperti saat ini, LPS memandang perlu tetap dijaga momentumnya. Salah satunya dengan memberi stimulus melalui penurunan biaya dana bagi perbankan.
Dengan begitu, LPS memutuskan untuk memangkas suku bunga penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4 persen dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,5 persen.