Walau berstatus Bank Himbara, Chandra memastikan tidak ada peraturan yang berbeda yang berlaku untuk Bank Mandiri cs. "Sama saja, kalau melakukan price fixing dengan perjanjian antar pelaku usaha bukan perintah Peraturan perundang-undangan potensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999," kata dia.
Untuk itulah, kata Chandra, harus dicek apakah ada peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan Bank Himbara melakukan penetapan harga ini. "Ya karena sudah dilaporkan, maka pasti KPPU akan menindaklanjuti," kata dia.
KPPU harus mengumpulkan semua keterangan, dokumen, bukti yang terkait, terlebih dahulu. "Jadi belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak," kata dia.
Meski demikian, Direktur Utama BRI yang juga Ketua Himbara, Sunarso, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana pungutan biaya transaksi di ATM Link per 1 Juni 2021 mendatang. Pernyataan tersebut merespons sejumlah reaksi publik belakangan ini.
Menurut Sunarso, pengenaan biaya transaksi seperti cek saldo, tarik tunai dan transfer di ATM Link bagi bank-bank BUMN nantinya akan jauh lebih murah dibandingkan dengan ATM lainnya. Bahkan, cek saldo akan tetap gratis jika nasabah bertransaksi di ATM asal mengetahui caranya.
"Penekanannya yang paling penting tidak ada aturan yang dilanggar," kata Sunarso menanggapi soal pungutan biaya saat bertransaksi di ATM Link, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca: Erick Thohir Diminta Batalkan Rencana Pungutan Biaya di ATM Link