Achmad menyebut ide memburu pajak dari individu super kaya datang dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19. Akan tetapi, kata dia, hal tersebut sangat tepat diberlakukan di negara maju.
Sebab di negara maju, instrumen pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) tidak efektif imbas suku bunga yang rendah mendekati nol persen. Sementara di Indonesia, SBN masih sangat atraktif dengan yield dapat mencapai 6 persen untuk tenor 10 tahun.
"Sehingga untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 melalui global bond RI masih dapat diandalkan," kata Achmad.
Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program Reformasi Perpajakan yang telah diluncurkan pada 2017.
Baca: Sri Mulyani akan Menaikkan Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen
FAJAR PEBRIANTO