"Kami berharap lembaga rating untuk tidak menebar kepanikan kepada para kreditur dan investor," tulis Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam.
Sritex diketahui memiliki utang jatuh tempo senilai US$ 350 juta. Selain itu SRIL juga gagal memenuhi kewajiban medium term note atau MTN senilai US$ 25 juta yang seharusnya dibayarkan pada Selasa lalu, 18 Mei 2021.
Perseroan sebelumnya telah mengajukan perpanjangan sindikasi US$ 350 juta, namun rencana itu ditunda. Sejak tanggal 19 Maret 2021, setelah ditundanya penandatanganan perpanjangan sindikasi, perusahaan bersama dengan para kreditur sindikasi tengah berdiskusi mengenai potensi restrukturisasi yang akan diajukan oleh perusahaan kepada para kreditur.
Tapi kemudian pada tanggal 6 Mei 2021, proses perpanjangan sindikasi tidak dapat dilanjutkan karena Perusahaan telah menyandang status PKPU Sementara. Sehingga sesuai dengan Pasal 245 UU Kepailitan, maka Sritex tidak diperbolehkan membayar utang apapun kecuali membayar seluruh kreditur.
BISNIS