TEMPO.CO, Jakarta - Dana pensiun merupakan tabungan yang dipersiapkan di hari tua, ketika seseorang yang sudah memasuki masa pensiun dan tidak bekerja lagi, maka dana pensiun dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan. Bahkan, selain untuk kebutuhan sehari hari, juga dapat menggunakan tabungan pensiun untuk menikmati gaya hidup ketika tidak memiliki penghasilan lagi, bahkan dapat digunakan untuk berlibur di masa tua.
Anak muda sering merasa terlalu dini untuk mempersiapkan kebutuhan di hari tua mendatang, setelah tak bekerja lagi atau pensiun. Bahkan lebih mementingkan menjalani gaya hidup yang konsumtif. Padahal cepat atau lambat masa pensiun masti akan datang.
Dengan Dana Pensiun tentunya nanti mereka akan menikmati masa tua dengan tenang, setidaknya tanpa memiliki kesulitan finansial. Selain untuk menikmati hari tua, tidak dapat dipastikan bagaimana ke depannya, maka dari itu Dana Pensiun juga dipergunakan untuk pengobatan ketika sudah memasuki masa lansia. Dikarenakan lansia rentan terserang penyakit karena daya tahan tubuh yang semakin melemah, selain itu biaya pengobatan juga semakin mahal. Data dari Mercer Marsh Benefits 2019 menunjukkan, bahwa kenaikan biaya medis di Tanah Air adalah 11% pertahun.
Selain itu lansia juga rentan menjadi orang terlantar, banyak faktor yang menyebabkannya diantaranya faktor ekonomi atau keluarga. Melihat risiko-risiko yang berpotensi akan dialami oleh seseorang di masa tua, maka bisa disimpulkan bahwa kita tetap butuh perencanaan yang matang saat pensiun nanti.
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Dana Pensiun merupakan badan hukum yang yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Fungsi Dana Pensiun tersebut antara lain:
- Mengumpulkan iuran
- Mengembangkan atau menginvestasikan uang yang dikelolanya
- Membayarkan manfaat pensiun sesuai aturan dan hak masing-masing pesertanya
Banyak lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun, antara lain yakni PT Taspen lembaga dana pensiun bagi PNS, PT Asabri lembaga dana pensiun bagi prajurit TNI, Polri dan PNS Departemen Pertahan dan Keamanan, BPJS Ketenagakerjaan yang pesertanya adalah semua karyawan dimana sifat kepesertaanya adalah wajib.
Akan tetapi, bagi seseorang yang tidak mempunyai Dana Pensiun dari Perusahaan tempat bekerja atau ada alternatif dana pensiun dari lembaga lain, yaitu dengan memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK.
DPLK adalah salah satu program keuangan yang diperuntukkan bagi masyarakat (perseorangan) yang ingin memiliki dana pensiun. DPLK dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Kewajiban peserta adalah membayar iuran bulanan secara rutin sejak menjadi peserta hingga berhenti bekerja. Iuran peserta dan iuran pemberi kerja (bila ada) oleh dana pensiun diinvestasikan ke dalam campuran investasi yang aman, sehingga dananya tumbuh berkembang.
Dikutip dari laman resmi OJK, bila ingin menjadi peserta DPLK berikut syarat-syaratnya:
- Mempunyai penghasilan
- Usia minimal memiliki DPLK adalah usia 18 tahun
- Setoran minimal Rp 50.000 dan fleksible
- Memiliki KTP, NPWP, dan nomor rekening bank
Seseorang bebas memilih untuk menjadi peserta DPLK di lembaga manapun, jika Anda memilih untuk menjadi peserta DPLK berikut langkah langkah pembukaan rekening DPLK BRI yang bisa dilakukan secara online.
- Buka halaman https://eform.bri.co.id/.
- Pilih Registrasi DPLK BRI.
- Pilih Registrasi.
- Baca Syarat dan Ketentuan kemudian pilih checklistdi Saya setuju dengan syarat dan ketentuan tersebut di atas.
- Isi kolom pada daftar formulir DPLK BRI lalu ikuti langkah-langkah berikutnya.
Adapun syaratnya diantaranya yaitu memiliki KTP/KITAP, memiliki penghasilan dan dapat melakukan iuran minimal Rpv100.000, menetapkan usia pensiun normal minimal 40 tahun, menetapkan pilihan paket investasi. Kemudian pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu BRI seluruh Indonesia.
Bagi korporasi yang ingin mendaftar DPLK BRI, hanya hanya bisa dilakukan di kantor pusat BRI. Dengan melampirkan perjanjian kerja sama antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan BRI Pusat dengan perusahaan. Kemudian, ditandatangani oleh kedua pihak tersebut, untuk memudahkan transaksi DPLK maka peserta korporasi disarankan untuk punya rekening tabungan BRI.
WILDA HASANAH
Baca: Kontribusi Dana Pensiun Terhadap PDB Indonesia Pada 2045 Diprediksi 13 Persen