Salah satu tujuan dari persekongkolan tersebut adalah untuk mencegah potensi margin call oleh Bank OCBC atas saham KS Energy yang dijaminkan kepada bank sebagai jaminan atas pinjaman yang dimiliki oleh Pacific One Energy, sebuah perusahaan milik Wiluan. Namun, OCBC tidak mengalami kerugian apapun dan Kris, yang juga mendirikan Grup Citramas Indonesia, akhirnya melunasi pinjaman tersebut secara penuh.
Dia juga memiliki aset yang cukup untuk memberi jaminan tambahan kepada OCBC jika terjadi margin call, kata jaksa penuntut.
Penasihat Senior Jimmy Yim dari Drew & Napier, yang mewakili Wiluan di Singapura, mengatakan tidak adil untuk mengklasifikasikannya sebagai "dalang". “Dialah yang menginstruksikan mereka untuk melakukannya, tetapi ... dia tidak tahu nuansa dan seluk-beluk perdagangan. Dia menyerahkannya kepada para pialang, yang tidak memperingatkannya."
BISNIS
Baca berita lainnya: Perusahaan Asal Singapura Gugat Yayasan Harapan Kita dan 3 Anak Soeharto Rp 584M