TEMPO.CO, Jakarta - Taipan Indonesia dan mantan kepala eksekutif KS Energy Kris Taenar Wiluan didenda Sin$ 480 ribu (sekitar Rp 5,1 miliar dengan kurs Rp 10.703 per 1 dolar Singapura) setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan kecurangan pasar yang dilakukannya di Singapura.
Dia didakwa dengan 112 dakwaan melanggar Securities and Futures Act Singapura ketika dia memberi instruksi untuk mendongkrak atau mempertahankan harga saham KS Energy pada 112 hari perdagangan antara 19 Desember 2014 dan 13 September 2016. Tuduhan ini kemudian diubah menjadi enam dakwaan gabungan yang mencakup periode yang sama.
Kris mengaku bersalah atas tiga dari enam dakwaan dengan tiga sisanya dipertimbangkan. Dia memiliki waktu hingga 26 Mei untuk membayar denda.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kevin Yong telah meminta denda US$ 600.000 untuk ketiga dakwaan- yang paling banyak dicari untuk pelanggaran kecurangan pasar hingga saat ini.
"Penuntut meminta denda tinggi untuk tujuan pencegahan umum dan untuk mencerminkan kesalahannya sebagai dalang operasi kecurangan pasar," kata Yong seperti dikutip dari www.straitstimes.com, Kamis, 20 Mei 2021.
"Namun, kami mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. Dia kooperatif, menyesal dan mengaku bersalah pada kesempatan pertama. Dia juga tidak memiliki motif keuntungan karena pelanggaran kecurangan pasarnya."