2. Pengelola Centro Resmi Pailit, Pemasok Garmen Pernah Persoalkan Uang Penjualan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 17 Mei 2021, telah memutus PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store, pailit. "Benar (dinyatakan pailit)," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi di Jakarta, pada hari yang sama.
PT Tozy Sentosa sebelum diputus pailit telah resmi berstatus PKPU saat dibacakan putusan sela per 31 Maret 2021 lalu. Kasus tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak 3 Maret 2021. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Adapun lima perusahaan menjadi pemohon atau kreditur dalam gugatan perdata ini. Mulai dari PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa.
3. Fakta-fakta Pegawai Indomaret Jadi Terdakwa Setelah Menuntut Hak THR
Pegawai PT Indomarco Prismatama atau Indomaret, Anwar Bessy, ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus perusakan barang perusahaan. Perkara itu bermula saat Anwar hendak menuntut hak atas tunjangan hari raya atau THR periode 2020 yang diduga dipotong manajemen.
“Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," kata Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.