TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 17 Mei 2021, telah memutus PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store, pailit. "Benar (dinyatakan pailit)," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi di Jakarta, pada hari yang sama.
PT Tozy Sentosa sebelum diputus pailit telah resmi berstatus PKPU saat dibacakan putusan sela per 31 Maret 2021 lalu. Kasus tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak 3 Maret 2021. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Sebelum resmi keputusan pailit terbit, Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia atau APGAI yang juga merupakan wadah dari kelima perusahaan penggugat tersebut sempat mempersoalkan tagihan uang penjualan yang belum dibayarkan pengelola Centro dan Parkson tersebut.
Para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM sebelumnya berbulan-bulan lamanya dipenuhi dengan rasa ketidakpastian. "Atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan,” kata APGAI dalam keterangan resminya.
APGAI juga khawatir adanya kerugian yang harus ditanggung oleh para pemasok lokal apabila aset yang dimiliki oleh Tozy Sentosa jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban yang ditinggalkan. Hal ini mengingat beberapa gerai Centro sudah ditutup belakangan ini.
Tozy Sentosa diketahui adalah pemilik dan pengelola Centro dan Parkson Department Store yang ada di Indonesia. Perusahaan ini merupakan bagian dari Parkson Retail Asia, sebuah perusahaan raksasa retail Malaysia yang telah terdaftar di lantai bursa saham Singapura.
BISNIS