Sejumlah kepala daerah di Sumatera dan Jawa yakni Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur pun dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen kesehatan setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik angkutan darat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, di setiap pos penyekatan yang ada di perbatasan antar provinsi.
Turut hadir rakor yang memutuskan kewajiban tes rapid Antigen ini, Sesjen Kemenhub Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Sesditjen Perhubungan Darat, Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan, Kepala KSOP Kelas I Panjang, Kepala BPTD Wilayah 6 Bengkulu - Lampung, Kepala KSOP Bakauheni, dan jajaran instansi terkait lainnya.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Arus Balik: 440 Ribu Orang dari Sumatera Diprediksi Kembali ke Pulau Jawa