Arah Selatan
Sementara itu, jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 35.828 kendaraan, naik sebesar 26,1 persen dari lalin normal 28.441 kendaraan.
Sepanjang periode larangan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada masyarakat yang masuk golongan yang diperbolehkan mudik untuk melengkapi dokumen persyaratan.
Mereka yang masuk kategori itu adalah pelayan distribusi logistik, pekerja dengan keperluan kerja/dinas, pekerja yang mengunjungi keluarga sakit ataupun yang mengunjungi duka keluarga.
Selain itu mereka yang diizinkan mudik adalah ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan dalam kepentingan persalinan. Mereka harus melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif rapid test Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. "Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di tempat istirahat," kata Heru.
Heru juga berpesan agar para pemudik di periode Lebaran ini untuk mengisi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup. "Serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," kata dia.
Baca: Susi Pudjiastuti Respons Video Padat Pengunjung Saat Lebaran: Bukan Pangandaran