3. OPSI Sebut Ketentuan THR Tidak Ideal bagi Perusahaan Terdampak Parah Pandemi
Ketentuan yang diterapkan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR keagamaan 2021 dinilai tidak sesuai dengan situasi yang dihadapi oleh dunia usaha.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai sejak dari ketentuan yang tertuang dalam SE No. 6/2021 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021 tidak ideal bagi dunia usaha yang bermasalah dalam memenuhi pembayaran THR.
"Dengan batas waktu pembayaran H-7 lebaran dan H-1 bagi perusahaan yang melakukan perundingan bipartit, tidak mungkin perusahaan bisa mencari uang untuk membayarkan THR pekerjanya," ujar Timboel, Jumat, 14 Mei 2021.
Bagi perusahaan yang masih terdampak parah akibat pandemi Covid-19, lanjutnya, pemerintah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam hal pembayaran THR. Dengan demikian, THR tidak menjadi beban yang merugikan perusahaan dan justru berpotensi membuat pekerja kehilangan pekerjaan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: 3 Tips dari BCA Agar Tak Jadi Korban Penipuan Struk ATM Palsu