Selain tarif PPN tunggal, Prastowo mengatakan pemerintah juga mendiskusikan skema multitarif. Skema ini dinilai membuka ruang pengenaan tarif di bawah 10 persen untuk barang atau jasa kebutuhan masyarakat.
"Tentu sampai pelaksanaan kita bisa membangun administrasi yang lebih baik. Pada prinsipnya menyelaraskan prinsip keadilan dengan kemudahan administrasi menjadi tantangan kita," ujar dia.
Rencana kenaikan PPN terungkap dalam Musyawaran Rencana Pembangunan Nasional pada Selasa, 4 Mei 2021. Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan tarif PPN ditempuh sebagai salah satu opsi untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut dia penerimaan perpajakan dalam setahun terakhir menurun akibat lesunya kegiatan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2022, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp Rp 1.528,7 triliun.
Proyeksi tersebut turun 8,37 persen dibanding proyeksi penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. Selain kenaikan tarif PPN, opsi lain yang dipertimbangkan pemerintah adalah optimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce serta pengenaan cukai pada kantong plastik.
Baca: Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN, Indef: Jangan Memancing di Air Keruh