TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance alias Indef Tauhid Ahmad mengatakan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN harus dikaji ulang, bahkan dibatalkan, sampai kondisi perekonomian Indonesia benar-benar pulih.
"Sampai 2022 bahkan 2023 kita masih periode pemulihan ekonomi dan belum tahu kapan Covid-19 selesai. Saya kira itu harus menjadi hal kritis, jangan sampai di tengah situasi ini justru memancing di air keruh, sehingga masyarakat yang dirugikan," ujar Tauhid dalam konferensi video, Selasa, 11 Mei 2021.
Tauhid mengatakan sampai saat ini tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Khususnya, dengan pergerakan kasus penyebaran Covid-19 di dunia yang sampai saat ini tidak bisa diperkirakan. "Kami merasa itu mengkhawatirkan."
Kondisi pandemi yang belum menunjukkan penurunan, menurut dia, juga menambah beban cukup besar ke perekonomian. Dengan situasi tersebut, ia menilai rencana kenaikan PPN bisa menjadi persoalan yang serius.
Situasi pandemi itu pun nantinya akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Tauhid mengatakan Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 4,8 persen di 2022. Namun, ia meyakini angka tersebut bisa direvisi lagi, baik positif atau negatif tergantung perkembangan vaksinasi.
"Pada 2022 kita belum pulih kenapa dibebankan dengan katakanlah kenaikan pajak yang menurut saya sangat bertentangan dengan teori ekspansi fiskal. Bukannya relaksasi pajak tetapi justru katakanlah dibebani dengan pajak yang menurut saya masih bisa kita hindarkan," ujar Tauhid.