TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membatasi jumlah pengunjung di objek wisata di DKI Jakarta maksimal 30 persen selama pemberlakuan larangan mudik berlangsung, yakni 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran angka penularan Covid-19.
“Kami kemarin adakan kegoatan ‘Tidak Mudik Dibikin Asyik’, kami sesuaikan dengan aturan 30 persen dan teknologinya. Jadi kalau sudah lebih dari 50 orang memasuki area (wisata), akan ada pemberitahuan,” ujar Sandiaga dalam media briefing, Senin, 10 Mei 2021.
Keputusan ihwal pembatasan kuota pengunjung tidak berlaku menyeluruh. Artinya, tidak semua daerah membatasi jumlah wisatawan di satu destinasi maksimal sebesar 30 persen. Aturan itu disesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing provinsi.
“Keputusan itu mengacu ke masing-masing pemda, pemprov. Masing-masing pemda punya ukuran dan acuan. Kami akan sesuaikan dengan wilayah dan tingkat risiko Covid-19,” tutur Sandiaga.
Sandiaga sebelumnya memutuskan tetap membuka sejumlah tempat wisata selama Lebaran dengan pengetatan peraturan protokol kesehatan. Sandiaga mengklaim telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi destinasi-destinasi wisata agar jumlah pengunjung tidak membludak.
Meski tempat wisata tetap beroperasi, Sandiaga mengingatkan pengunjung untuk tetap memakai masker dan perlengkapan proteksi diri lainnya agar mencegah munculnya klaster-klaster Covid-19 baru. Sandiaga meminta petugas memantau mobilisasi pengunjung dan berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 maupun aparatur.
Kepatuhan pengunjung menjadi acuan bagi pergerakan angka kasus virus corona di Indonesia selepas masa libur Lebaran. “Ini kembali ke masyarakat sendiri. Mereka harus sadar kita belum mengatasi Covid-19,” ujar Sandiaga.
BACA: Sandiaga Uno: Super Air Jet Menambah Potensi Investasi di Sektor Wisata
FRANCISCA CHRISTY ROANA