TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melihat masih banyak masyarakat yang memaksa ingin mudik pada hari kedua periode pelarangan mudik atau H-7 Lebaran 2021.
Sesuai dengan SE 13 Tahun 2021, tanggal 6 - 17 Mei 2021 adalah periode pelarangan mudik. Sehingga, masyarakat yang hendak mudik, khususnya yang melalui jalur darat, akan diminta putar balik ke daerah asal.
Sejak kemarin, Kemenhub bersama kepolisian, TNI, Satpol PP turun ke lapangan mulai membuat penyekatan di check point yang telah disepakati. "Saya melakukan pengecekan di Km 31 dan perbatasan Bekasi hingga Karawang. Masyarakat yang terindikasi mudik, diminta putar balik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Mei 2021.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dihimpun dari 9 Polda, hingga hari kedua penyekatan, Jumat, 7 Mei 2021 pukul 20.00 WIB, sebanyak 29.339 kendaraan diputar balik. Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda empat pribadi 16.063 kendaraan, kendaraan roda empat penumpang 2.932 kendaraan, sepeda motor sebanyak 8.447, dan 1.737 kendaraan angkutan barang.
Pola yang dilakukan masyarakat yang akan mudik saat ini sama seperti tahun lalu. Banyak masyarakat yang tinggal di Karawang tapi bekerja di Jakarta dan begitu pula sebaliknya. "Untuk menyortir masyarakat yang mudik, secara kasat mata bisa terlihat," ucap Budi.
Sedikitnya ada tiga cara mengecek apakah ada indikasi nekat mudik oleh para pelaku perjalanan tersebut.
Pertama, barang muatan yang dibawa di kendaraan.
Budi menyebutkan, mobil pribadi yang membawa barang muatan berlebih sebagai salah satu indikasi pelaku perjalanan akan pulang kampung.