Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Semua penumpang sudah memenuhi syarat keimigrasian seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara (VISA), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR/ SWAB dengan hasil negatif, mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan dua kali PCR Test hasil negatif.
"Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Danang. Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen maskapai dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan serta dalam upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group pun, menurut dia, dilakukan secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) yang dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station).
Ia mengatakan seluruh armada Lion Air dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9 persen jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet dan dapur langsung dialirkan ke luar pesawat.
Baca: Super Air Jet Diduga Milik Rusdi Kirana, Manajemen Lion Air Sebut Beda PT