Namun setelah dua tahun beroperasi, para investor curiga dengan operasional 212 Mart. Sebab, sejak awal tahun 2020 sejumlah gerai tutup dan ada laporan tagihan dari pemasok yang belum dibayar. Ada juga laporan soal tagihan ruko hingga gaji yang tertunggak.
Hingga akhirnya investasi yang dikucurkan tak dikembalikan. Sejumlah alasan itu yang kemudian mendorong para korban untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Berikutnya, Zabadi memerintahkan timnya untuk mengkonfirmasi ke Koperasi Syariah 212. Ini adalah koperasi yang lahir dari Aksi 212 dalam kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Koperasi tersebut memiliki unit bisnis, salah satunya 212 Mart yang terbesar di berbagai daerah. Tapi ternyata, 212 Mart di Samarinda tidak ada hubungannya sama sekali dengan Koperasi Syariah 212.
Adapun 212 Mart di Samarinda dibentuk oleh komunitas 212. Tapi, PT Kelontong Mulia Bersama hanya menggunakan nama 212 Mart saja, tanpa pernah terhubung dengan Koperasi Syariah 212.
"Dari konfirmasi kami dengan Direktur Koperasi Syariah 212 (Bu Mela), komunitas 212 Kota Samarinda bukan merupakan bagian dari Koperasi 212," kata Zabadi.
Baca: Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Hingga Rp 114,9 T dalam 10 Tahun