TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah angkat bicara soal kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur. Menurut kementerian, 212 Mart ini bukanlah unit usaha dari sebuah koperasi, akan tetapi milik PT Kelontong Mulia Bersama.
"Saya kaget pas dapat kabar, ternyata itu bukan koperasi, tapi PT," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Informasi ini diperoleh Zabadi dari Dinas Koperasi Kota Samarinda. Perseroan Terbatas inilah yang menghimpun dana investasi dan berujung pada laporan ke Polresta Samarinda.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan korban 212 Mart di Samarinda ini melapor ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kerugian ratusan korban tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Para korban awalnya tertarik dengan ajakan investasi mendirikan Toko 212 Mart di Samarinda yang beredar lewat WhatsApp pada medio 2018. Masyarakat diajak mengumpulkan dana investasi dengan mentransfer uang mulai dari Rp 500 ribu hingga Ro 20 juta.
Setelah dana investasi terkumpul lebih dari Rp 2 miliar, sebanyak 3 unit toko 212 Mart dibangun secara bertahap. Ketiga toko itu berlokasi di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya.