"Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya Pemerintah Daerah untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud dan tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021 tersebut," katanya.
Budi menambahkan, pada periode perjalanan orang sebelum larangan mudik yakni 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja.
Dalam rangka koordinasi tersebut, Dirjen Budi bersama jajarannya juga melakukan peninjauan ke beberapa terminal yaitu Terminal Tipe A Bawen, Terminal Penumpang Tidar Magelang, dan Terminal Tipe A Purworejo.
Turut hadir dalam rapat menjelang larangan mudik ini Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono, Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas, Suharto, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, dan perwakilan para instansi terkait.
ANTARA
Baca juga: Larang Mudik, Pemerintah Ingatkan 4 Risiko Menggunakan Travel Gelap