TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan ada empat risiko yang akan timbul jika masyarakat memaksakan diri untuk mudik dengan menggunakan travel gelap. Agen perjalanan ilegal itu selain menawarkan tarif yang sangat tinggi, juga tak menjamin tak aman dari penularan Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi lebih jauh menjelaskan keempat risiko yang dihadapi para pemudik dengan travel gelap itu.
Pertama, penumpang berisiko terpapar Covid-19 karena travel gelap tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Jika ada satu penumpang membawa virus corona, maka satu mobil itu akan tertular yang kemudian akan membahayakan masyarakat di lokasi tujuan pemudik.
"Angkutan ilegal atau travel gelap biasanya pengemudi atau operatornya tidak memperhatikan prokes Covid-19. Pokoknya terisi penuh, makin penuh makin banyak untungnya,” ujar Budi, Jumat petang, 30 April 2021.
Budi menegaskan melakukan pencegahan dengan menindak tegas travel gelap. Tujuannya, agar masyarakat tidak terkena Covid-19.