Guna memastikan alat tes yang digunakan bukan daur ulang, petugas Airport Health Center juga wajib menunjukkan kondisi fisik alat tes yang masih tersegel kepada calon penumpang pesawat sebelum melakukan tes.
"Petugas harus menunjukkan alat tes yang masih tersegel. Apabila tidak ditunjukkan, calon penumpang pesawat berhak untuk mengecek terlebih dahulu sebelum dilakukan rapid test antigen, atau RT-Antibody, atau GeNose C19," ujar dia.
Selain itu, pihaknya meminta sisa dari hasil penggunaan alat yang telah dipergunakan oleh penumpang untuk dilakukan pembuktian dengan laporan data harian layanan atau dilaksanakan rekonsiliasi.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan di Bandara Internasional Minangkabau untuk dapat selalu memenuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.
"Kepada setiap pihak kami meminta agar selalu mentaati peraturan dan prosedur serta menjaga profesionalisme untuk menjaga nama korporasi. Saat ini kita berada di tengah pandemi, dan bersama-sama kita berupaya untuk menjalani prosedur guna turut mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya soal rapid test di Bandara Minangkabau.
ANTARA
Baca juga: Begini Pengawasan Kemenkes Cegah Terulangnya Kasus Alat Rapid Test Bekas