Risiko kedua, penumpang travel telap tidak mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas. "Travel gelap, karena ilegal, jika mengalami kecelakaan tidak di-cover asuransi Jasa Raharja, tidak dijamin. Berbeda dengan yang resmi," ucap Budi.
Ketiga, penumpang travel ilegal akan dikenai tarif atau ongkos yang sangat tinggi namun tidak disertai layanan optimal. "Travel gelap tarifnya tinggi banget. Penumpang rugi, harga lebih mahal dan tidak mendapat layanan protokol pencegahan Covid-19," tuturnya.
Risiko keempat, penumpang ikut merusak ekosistem transportasi darat yang sudah resmi. Akibatnya, penumpang bus resmi akan berkurang.
"Travel gelap merusak ekosistem angkutan yang sudah legal atau sudah berizin. Makanya kalau bus resmi berplat kuning keluar dari terminal lalu penumpangnya kurang, itu akibat penumpang lain yang memakai travel gelap,” kata Budi.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam dua hari operasi, 27 April 2021 — 28 April 2021. Sebanyak 115 travel gelap terjaring melalui operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
ANTARA
Baca: Kemenhub Ungkap Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Capai Rp 750 Ribu